BREAKING NEWS LAMPUNG
Tak Disangka, Istri Mantan Kalapas Kalianda Ini Tinggal di Rumah Napi
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan BNNP melakukan pemanggilan terhadap Gunawan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fakta baru dugaan keterlibatan Andriani Dewi, istri mantan Kalapas Kelas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, dalam peredaran narkoba sungguh mencengangkan.
Ternyata, selama Gunawan menjabat sebagai Kalapas, Andriani tinggal di rumah Marzuli (38), narapidana yang mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kalianda.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing setelah memeriksa Andriani, Jumat, 29 Juni 2018.
"Bahkan, selama ini Ibu Gunawan (Andriani Dewi) tinggal di rumah Marzuli. Sampai ketika kejadian itu (penangkapan Marzuli dan ketiga rekannya), rumah tersebut tetap ditinggali oleh anak-ibu Gunawan. Barang-barangnya juga masih ada," ungkap Richard.
Baca: Babak Baru Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, Istri Mantan Kalapas Gunawan Sutrisnadi Diperiksa
Richard mengatakan, belum ada rencana BNNP memeriksa Andriani lagi. Alasannya, keterangan yang diberikan Andriani hari ini sudah lebih dari cukup.
"Bisa jadi, kalau misalnya kami minta saksi lain dan kami masih butuh keterangan Ibu Gunawan, maka akan kami panggil lagi," ucapnya.
Soal dugaan keterlibatan Gunawan, Richard belum bisa memastikan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan BNNP melakukan pemanggilan terhadap Gunawan.
"Tapi, sampai saat ini belum sampai mengarah ke sana. Nanti kami akan gelar dulu sama Pak Jenderal (Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga) nanti. Jadi masih pengembangan. Lalu kami baca berita acara pemeriksaan dan kami diskusikan," tuturnya.
Terkait imbalan dari Kalapas Kalianda Muchlis Adjie untuk Andriani karena memperkenalkan Marzuli, Richard belum bisa menjawabnya.
Baca: VIDEO: Bunda Eva Emosi, Tak Gubris Interupsi Ketua DPRD
"Masih didalami. Kalau secara, logika pasti ada. Keluarga bukan, saudara bukan," tandasnya.
Setelah Andriani, Richard mengakui BNNP berencana memanggil Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung Edi Kurniadi.
"Itu rencana. Tapi belum. Yang jelas, minggu depan hasil penyelidikan buku rekening yang sudah diminta akan keluar. Ya Marzuli itu," lanjut Richard.
Kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kepala Lapas IIA Kalianda Muchlis Adjie kini memasuki babak baru.
Untuk mengetahui sejauh mana aliran dana tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memanggil Andriani Dewi, istri mantan Kalapas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, Jumat, 29 Juni 2018.
Muchlis sendiri sudah mendekam di hotel prodeo BNNP Lampung karena terbukti menerima aliran dana dari napi Lapas Kalianda bernama Marzuli. (*)