BREAKING NEWS LAMPUNG
Babak Baru Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, Istri Mantan Kalapas Gunawan Sutrisnadi Diperiksa
Tapi, pada akhirnya mengakui bahwa dia memang memperkenalkan dan menitipkan tahanan atau tersangka (Marzuli) ke Kalapas Muchlis.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus aliran dana transaksi narkoba yang menjerat mantan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie kini memasuki babak baru.
Untuk mengetahui sejauh mana aliran dana tersebut mengalir, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memanggil Andriani Dewi, Jumat, 29 Juni 2018. Andriani adalah istri mantan Kalapas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, yang menjabat pada periode 2015-2017.
Gunawan sendiri saat ini menjabat sebagai Kalapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Muchlis Adjie harus mendekam di hotel prodeo BNNP Lampung. Ia terbukti menerima dana dari napi Lapas Kalianda Marzuli (38).
Marzuli mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas. Bahkan, ia mendapat fasilitas istimewa, yakni bebas keluar masuk lapas.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Muchlis Adjie, ditemukan indikasi praktik ini sudah berjalan lama. Muchlis mengaku mengenal Marzuli melalui Andriani Dewi.
Baca: Bambang Suryadi: Dulu Pilgub Lampung Dicemari Politik Gula, Sekarang Duit
Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengakui adanya pemanggilan Andriani Dewi untuk dimintai keterangan.
"Dalam pemeriksaan sebelumnya kan Muchlis mengaku jika Ibu Andriani yang telah memperkenalkan Marzuli dari Kalapas Gunawan ke Kalapas Muchlis Adjie. Maka kalau kami mengamati, apa pentingnya istri seorang Kalapas memperkenalkan seorang tahanan dari Kalapas lama ke Kalapas yang baru," ungkap Richard.
Menurut Richard, perkenalan ini tak ubahnya seperti meneruskan tongkat estafet. "Apa kepentingannya dan apa yang didapat dari memperkenalkan itu? Itu yang jadi pertanyaan," sebutnya.
Richard menuturkan, Andriani sempat tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Ia kerap berkelit dan tidak mengaku telah memperkenalkan dan menitipkan Marzuli kepada Muchlis.
Baca: Bawaslu: Harus Jujur, Semua Paslon Lakukan Pelanggaran
"Tapi, pada akhirnya mengakui bahwa dia memang memperkenalkan dan menitipkan tahanan atau tersangka (Marzuli) ke Kalapas Muchlis. Sejauh ini (dalam keterangan) hanya menitipkan. Dulu sempat akan dipindah. Tapi, tidak jadi dipindah," bebernya.
Namun, lanjut Richard, Andriani mengaku yang diperkenalkan kepada Muchlis adalah orangtua Marzuli.
"Dalam pengakuannya, ia (Andriani) memperkenalkan orangtua Marzuli ke Kalapas Muchlis. Jadi orangtuanya, untuk menitipkan. Sedangkan posisi Marzuli ada di dalam lapas. Maka orangtuanya datang menghadap ke Kalapas," tuturnya.
Terkait kemungkinan Andriani ikut terjerat dalam kasus ini, Richard mengiyakan. "Tidak menutup kemungkinan Ibu Andriani bisa jadi tersangka," kata Richard lagi.
Baca: Bunda Eva Gebrak Meja dan Tunjuk Bawaslu-KPU
Richard menegaskan, pemeriksaan Andriani hanya untuk memperkuat keterangan Muchlis Adjie. "Sebatas saksi untuk memperkuat keterangan Muchlis," imbuhnya.
Richard juga mengakui BNNP mmeinta Andriani menyerahkan kartu keluarga dan buku rekening.
"Buku rekening sudah kami kopi. Ada dua lembar. Angkanya kami gak tahu. Cuma kami kopi depan dan berikan ke TPPU pusat," tutupnya. (*)