Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Begini Sikap NasDem Lampung
Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron mengaku setuju dengan aturan KPU soal larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pileg 2019
Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Laporan Reproter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron mengaku setuju dengan aturan KPU soal larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pileg 2019 mendatang. Menurut Fauzan, sejauh ini dia belum menemukan eks koruptor mendaftar Bacaleg NasDem.
Baca: Polisi Ungkap Alasan Presenter Reza Bukan Konsumsi Sabu-sabu Selama 4 Tahun Ini
Baca: Nunik Ajak Ridho, Herman HN dan Mustafa Karaoke Bersama
“Kalau membaca aturan di PKPU itu jelas dilarang, bandar narkoba, tindak pidana pelecehan seksual, dan korupsi. Itu dilarang maju, sedangkan kalau itu sudah diundangkan maka itu yang akan kita ikuti, kita tidak bisa menolak, karena yang membuat regulasi KPU. Kecuali nanti ada yang menggugat di MK,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia tidak ada Bacaleg NasDem masuk tiga kategori tersebut.
“Saya belum cek, belum tahu juga. Karena nanti dibuktikan saat bacaleg melengkapi berkas, walaupun kita memang sudah membuka pendaftaran bacaleg. Untuk saat ini kita belum cek satu-satu, pernah terpidana tidak, setahu saya tidak ada,” pungkansya. (ben)