Niat Utang Ditolak dan Dimaki-maki, Frans Pukul Kepala Tetangga dengan Batu Ulekan
Tak mendapat pinjaman uang dan mendapat kalimat kasar, seorang pria nekat memukul kepala tetangganya sendiri
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak mendapat pinjaman uang dan mendapat kalimat kasar, seorang pria nekat memukul kepala tetangganya sendiri menggunakan batu ulekan.
Akibatnya pria yang diketahui bernama Frans Aditya (29) jalan Yos sudarso RT. 011 LK. III Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang Bandar Lampung dijemput oleh anggota Polsek Panjang, Kamis 5 Juni 2018.
Baca: Berjuang Demi Nonton Konser Celine Dion, Maia Estianty dan Yuni Shara Sampai Lakukan Hal Ini!
Baca: Grand Opening Peresmian Kantor Baru, DMS Tours & Travel Beri Cashback Rp 2 juta
Sementara, korban yang di ketahui bernama Bambang Santoso (49) warga jalan Yos sudarso RT. 011 LK. III Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung, mengalami luka serius dibagian kepala.
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi menuturkan kejadian ini bermula saat keduanya sedang berbincang di Rumah Makan Sedayu yang ada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang, Selasa 3 Juli 2018, sekitar pukul 13.00 wib.
"Menurut keterangan saksi, keduanya duduk bersama dan ngobrol biasa dirumah makan, tapi karena omongan yang kasar tiba-tiba pelaku langsung menghantam korban dibagian kepala dengan gelas kaca yang ada diatas meja," ujarnya, Minggu 8 Juli 2018.
Tak cukup disitu, lanjut Sofingi, pelaku juga menggunakan kursi plastik yang digunakan untuk duduk pada badan korban.
"Mungkin belum puas, pelaku mengambil batu ulekan milik warung dan memukulkan ke kepala korban hingga tak berdaya," tukasnya.
Masih kata dia, aksi pemukulan yang dilakukan buruh harian lepas ini mengundang warga sekitar untuk memisahkan keduanya.
"Korban sendiri mengalami luka robek dan juga lebab di bagian badannya. Warga memisahkan keduannya dan membawa korban ke puskesmas terdekat untuk memberikan perawatan, sedangkan pelaku meninggalkan lokasi," jawabnya.
Saat setelah kejadian, kata Sofingi, istri korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Panjang atas laporan penganiayaan dengan nomor Laporan, LP/ B/278 /VII/ 2018/LPG /RESTA BALAM/ POLSEK PJG, tanggal 03 Juli 2018.
"Pelaku baru bisa kami amankan dua hari kemudian, dikediamannya, dan pelaku sempat kabur," katanya.
Dari hasil keterangan pelaku, Sofingi mengatakan pelaku tersinggung dengan ucapan kasar yang dilontarkan korban setelah berusaha meminjam sejumlah uang.
"Jadi pelaku ini sering pinjam motor dan uang kepada korban, dan siang itu pelaku berusaha membujuk korban untuk pinjam lagi, tapi ternyata tak diberi dan korban sempat mengucapkan kalimat kasar, sehingga pelaku naik pitam dan menghajar korban," jelas Sofingi.
Sofingi menambahkan, sebagai barang bukti pihaknya mengamankan berupa satu buah batu ulekan, beling pecahan gelas dan dua buah kursi plastik dilokasi kejadian.
"Barang bukti dan pelaku telah kami amanakan, dan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.