Kasus BBM Oplosan, Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka

Tapi, lanjut Aswin, keduanya belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih ada kemungkinan untuk ditemukan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Perdi
Ilustrasi BBM oplosan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan 10 ribu liter BBM jenis pertamax dan pertalite.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung menyebutkan, kedua tersangka adalah A dan S.

"Jadi ada dua. Satu penjaga gudang si S dan satunya pemilik gudang si A," ungkap Aswin di Mapolda Lampung, Jumat, 13 Juli 2018.

Namun, keduanya belum diketahui keberadaannya. Meski demikian, Aswin mengaku keduanya sudah diidentifikasi.

Baca: Ditabrak Truk Saat Antar Penumpang ke Bandara, Tangan Sopir Taksi Online Diamputasi

"Yang bersangkutan ini, yang awalnya alamatnya di situ, tapi kabur dan belum muncul. Jadi masih kami cari. Itulah kendalanya. Maka berkasnya belum jalan. Saat ini masih pencarian," jelasnya.

Tapi, lanjut Aswin, keduanya belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih ada kemungkinan untuk ditemukan.

"Kalau penjaga gudang si S ini yang mengetahui pekerjaan itu (pengoplosan). Bahkan, dia bertugas menerima barang dan mengoplos," tambahnya.

Baca: Buru Pengedar, Polda Malah Tangkap Basah Anggota DPRD Way Kanan Lagi Pesta Sabu

Sebelumnya Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek sebuah gudang di pinggiran Bandar Lampung yang diduga menjadi tempat pengoplosan BBM, Minggu, 20 Juni 2018.

Dalam penggerebekan ini, Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga kendaraan, yakni truk tangki pengangkut BBM nomor 063 PJG BE 9230 CU, truk Fuso BE 9866 CM, dan truk Fuso BG 8004 AJ. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved