Usai Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Bilang Hanya Pemakai Sambil Menangis
Suasana sedih sangat terasa saat terdakwa kasus narkotika Michael Mulyadi, tak kuasa membendung air mata saat membacakan pledoi di PN Tanjungkarang.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Suasana sedih sangat terasa saat terdakwa kasus narkotika Michael Mulyadi, tak kuasa membendung air mata saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang dengan agenda pengajuan pembelaan, Senin 16 Juli 2018.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael dengan 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Baca: Ini Diduga Penyebab Ibu Asal Pesawaran Tega Bunuh 2 Anak Kandungnya dan Kemudian Coba Bunuh Diri
Majelis hakim yang diketuai Salman Alfarisi, memberi kesempatan pada Michael untuk membacakan pledoi.
Pada pembelaannya, Michael mengatakan, ia tidak mengedarkan narkotika sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan jaksa.
Namun ia menegaskan, narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Saya bersumpah narkotika tersebut tidak saya jual, saya membeli narkoba bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan tetapi kepemilikan dan penguasaan narkoba tersebut semata-mata untuk digunakan secara pribadi oleh saya, dan saya hanyalah seorang korban penyalahgunaan narkoba," kata Michael dalam sidang yang digelar di ruang Candra.
“Dan saya tidak tahu mengapa hal demikian (Sangkaan menjual) bisa terjadi, apakah karena kealpaan, kesengajaan, atau ada tekanan dari pihak-pihak luar,” imbuhnya
Baca: Laga Lawan Mitra Kukar Dijadwalkan Besok, Hari Ini Tim Sriwijaya FC Belum Juga Sampai di Tenggarong!
Lanjutnya, pada surat tuntutan yang diarahkan padanya, ia juga menganggapnya tidak adil.
Sebab, dalam persidangan yang tergelar secara terbuka sepanjang ini, ia menilainya berjalan tidak obyektif.
“Saya rasakan telah terjadi upaya pendzoliman terhadap diri saya, agama mengajarkan bahwa bagi orang-orang yang terdzolimi doanya langsung sampai Kepada Tuhan Yang Maha Esa tanpa ada penghalang," ungkapnya saat membacakan pembelaannya sembari terurai air mata.

Setelah membacakan pledoi, Majelis hakim yang diketuai Salman Alfarisi pun menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Kamis, 10 Juli 2018.
Baca: Bukan Chris Brown, Agnez Mo Tecyduk Jalan Bareng Pria Bule Ganteng Mirip Cristiano Ronaldo!
Seusai sidang, dihadapan media Michael mengatakan, untuk membuktikan dakwaan JPU, ia bersedia untuk diperiksa rekening koran miliknya.
"Buktikan lewat rekening koran, saya bersumpah demi Tuhan kalau saya bukan bandar atau pengedar. Saya ini hanya korban penyalahguna narkotika, bukan yang lain," sebutnya.
Selain itu, Michael juga meminta untuk menghadirkan orang yang pernah membeli narkotika kepadanya jika dia adalah penjual.
"Tim dari kepolisan sudah mengatakan dipersidangan bahwa saya ini hanya pemakai bukan penjual. Tidak wajar kalau saya dituntut 10 tahun karena saya ini hanya korban narkotika, saya katakan saya hanya pemkai bukan penjual," tegasnya.
Baca: Belum Lancar Berbahasa Inggris, Ini Jawaban Lalu Muhammad Zohri Saat Diwawancarai Media Asing
Sebelumnya pada sidang Kamis, 12 Juli 2018 lalu, Michael juga menangis saat mendengar ia dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara.
Apalagi JPU Ilsye Heryani juga menuntut Michael untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.