Usai Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Bilang Hanya Pemakai Sambil Menangis
Suasana sedih sangat terasa saat terdakwa kasus narkotika Michael Mulyadi, tak kuasa membendung air mata saat membacakan pledoi di PN Tanjungkarang.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
"Baik, pembelaan secara tertulis. Terserah diketik atau tulis tangan. Alangkah baiknya tulis tangan. Pembelaan dijadwalkan Senin minggu depan ya. Jadi Kamis sidang lagi," kata Salman sembari memukul palu keras-keras.
Baca: Manchester United Mulai Menawar Pemain Bintang yang Bersinar di Piala Dunia 2018 Ini. Siapa Dia?
Michael sendiri ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung di sebuah hotel, pada Minggu, 28 Januari 2018.
Saat itu petugas mendapati Michael memiliki dua bungkus plastik klip bening sabu dengan berat 3,38 gram, ekstasi dengan berat 3,79 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasus penangkapan Micahel ini pun sempat heboh akibat kabar kaburnya Michael dan perbedaan jumlah narkoba yang ditemukan.
Bahkan Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung Tony Eka Candra angkat bicara terkait kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan pelaku Michael Mulyadi yang diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Lampung di hotel Amalia, kamar nomor 322, pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu.
"Kami akan bantu Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, yang saat ini sedang berperang dengan sindikat dan jaringan pengedar narkoba, karena jelas narkoba yang akan menghancurkan generasi penerus bangsa,"kata Tony melalui rilis Jumat (9/2/2018) seusai rapat di kantor Granat bersama jajaran Pengurus DPC Granat Kota Bandar Lampung.
Baca: Tak Hanya Lalu Muhammad Zohri, 4 Atlet yang Bakal Berlaga di Asian Games 2018 Ini Butuh Perjuangan
Sementara Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, mendesak proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan Michael Mulyadi diusut hingga tuntas.
Dan keteledoran oknum petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung, kata dia, harus dievaluasi secara tegas dan diberikan sanksi yang berat. (hnf)