Massa Kecewa Putusan Bawaslu Lampung dan Ancam Kepung Rumah Cagub Arinal Djunaidi

Massa yang merasa kecewa atas putusan tersebut berencana mengepung rumah pribadi Arinal di Jl Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto
Polisi menutup Jalan Sudirman Tanjungkarang Pusat karena ada sidang Bawaslu terkait Pilgub Lampung, Kamis 19 Juli 2018. 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Hiruk pikuk Pilgub Lampung 2018 hingga kini belum usai. Pengaduan dan gugatan terhadap hasil Pilgub Lampung 2018 masih dilakukan sejumlah pihak.

Hingga kini, KPU Lampung belum secara resmi memutuskan pasangan calon Pilgub Lampung yang memenangkan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Terkait gugatan pelanggaraan politik uang di Pilgub Lampung 2018 yang terstruktur, sistematis dan masif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah mengeluarkan keputusannya, kemarin (Kamis).

Baca: Kesaksian Refly Harun dan Hamdan Zoelva dalam Kasus Dugaan Politik Uang Pilgub Lampung

Bawaslu Lampung memutuskan gugatan pelanggaran money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Lampung 2018 yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), tidak terbukti.

Pascaputusan ini, aparat kepolisian akan memberikan pengamanan di rumah cagub Lampung terpilih, Arinal.

Pasalnya, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) yang merasa kecewa atas putusan tersebut, berencana mengepung rumah pribadi Arinal di Jl Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung pada Senin (23/7) pekan depan.

Hal itu diungkapkan koordinator aksi, Apang, sebelum membubarkan massa yang berdemo di Sekretariat Gakkumdu, Pahoman.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono, memastikan akan mengerahkan personel untuk pengamanan rumah Arinal.

Kendati demikian, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Pengamanan pasti kita akan lakukan karena itu tugas kepolisian, soal rencana massa yang akan mengepung rumah paslon itu tidak dibenarkan. Kalau unjuk rasa boleh, tapi kalau ngepung rumah atau ada upaya paksa itu tidak boleh," kata Murbani, Kamis.

Ia menegaskan, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai prosedur terhadap aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum.

"Kami harap itu (pengepungan) tidak terjadi. Kita semua harus punya tanggung jawab untuk menjaga kemananan," tegas Murbani.

Sementara itu, Bawaslu Lampung memutuskan pasangan Arinal-Nunik tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi secara TSM pada Pilgub Lampung.

Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) dan anggota lainnya, Iskardo P Panggar dan Adek Arsyari.

Bawaslu menolak seluruh laporan pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan laporan paslon Herman HN-Sutono.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved