4 Fakta OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Kalapas Wahid Husein Tak Menyesal Hingga Tertawa-tawa

4 Fakta OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Kalapas Wahid Husein Tak Menyesal Hingga Tertawa-tawa

Penulis: taryono | Editor: taryono
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - KPK  menggelar OTT  pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.

Sasarannya adalah  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hasilnya, mereka menciduk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan lima orang lainnya.

Dengan dugaan  korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam tangkap tangan tersebut.

1.Kalapas Terima Duit Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.

"Diduga WH, kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Saut menyebut suap itu diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas, izin luar biasa dan lainnya.

"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Saut.

KPK menduga Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap kalapas.

Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Baik Wahid, Fahmi, Hendry dan Andry diamankan KPK pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Saat ini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara istri Wahid, Dian Anggraini dan istri Fahmi, Inneke Irawati, yang ikut diamankan KPK sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved