Sehari Setelah OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Sidak Sel Tahanan Lapas Rajabasa

Pada sidak di Lapas Rajabasa, Kanwil Kemenkumham Lampung menyita sejumlah barang dari para warga binaan.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Lampung/Perdiansyah
Petugas Kanwil Kemenkumham Lampung mengumpulkan barang sitaan hasil sidak di Lapas Rajabasa, Minggu (22/7/2018) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018) dini hari, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Rajabasa, Minggu (22/7/2018) malam.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono mengakui, sidak tersebut merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin.

Baca: Seharga Ratusan Juta, Kamar Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin

Menurut Bambang, pelaksanaan sidak merupakan instruksi langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Sri Puguh Budi Utami.

"Saya terima instruksi sidak sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Bambang, Minggu malam.

Bersama Direktur Pembinaan Narapidana Ditjenpas Kemenkumham, Harun Suliyanto, Bambang pun segera memimpin langsung sidak ke Lapas Rajabasa.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono (berkacamata) melakukan gelar perkara hasil sidak di Lapas Rajabasa, Minggu (22/7/2018) malam.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono (berkacamata) melakukan gelar perkara hasil sidak di Lapas Rajabasa, Minggu (22/7/2018) malam. (Tribun Lampung/Noval Andriansyah)

“Jadi, kami tidak main-main. Selain dari Ditjen, kami juga didampingi Pak Kalapas dan di-backup oleh kepolisian dan TNI. Alhamdulillah, sekarang sudah berjalan dan selesai,” kata Bambang, saat melakukan gelar perkara hasil sidak.

Sita Ponsel

Pada sidak di Lapas Rajabasa, Kanwil Kemenkumham Lampung menyita sejumlah barang dari para warga binaan.

Bambang menegaskan, barang-barang yang disita merupakan barang yang seharusnya tidak ada di dalam sel tahanan.

“Beberapa barang yang kami sita seperti ini, contoh, kasur-kasur yang melebihi kapasitas. Kami tarik semua, kami amankan. Kecuali kasur yang standar. Kami dapat kiriman dari Jakarta kasur yang standar, yang tipis,” kata Bambang.

Selain kasur, barang lainnya yang ikut disita adalah satu unit ponsel, satu unit kipas angin, satu unit kompor, dan satu unit dispenser.

Meski begitu, Bambang memastikan, praktik jual beli izin keluar lapas, sebagaimana terjadi di Lapas Sukamiskin, tidak terjadi di Lapas Rajabasa dan lapas lain di Lampung.

Bambang pun meminta media untuk ikut mengontrol, jika menemukan informasi terkait praktik jual beli izin tersebut.

Jika memang ada, Bambang berharap, media melaporkan hal tersebut ke Kemenkumham Lampung.

Baca: Disebut Dapil Neraka Pileg 2019, Caleg Muda Lawan Para Senior Rebutan Kursi DPRD Lampung

“Mulai hari ini, silakan teman-teman media kontrol. Tapi dengan fakta, dengan bukti. Jangan belum ada faktanya, langsung dimasukkan koran,” kata Bambang.

Dilarang Meliput

Selama pelaksanaan sidak, wartawan dilarang meliput di dalam Lapas Rajabasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved