BREAKING NEWS LAMPUNG
Sidak Lapas Rajabasa, Ponsel dan Kasur Disita dari Blok Sel Tahanan
Saat disinggung alasan awak media dilarang meliput, Bambang mengungkapkan, hal tersebut merupakan permintaan dari salah seorang warga binaan.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyita sejumlah barang dari blok sel tahanan di Lapas Rajabasa, Minggu, 22 Juli 2018.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengatakan, instruksi sidak diterimanya sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam sidak tersebut, Bambang bersama Direktur Pembinaan Narapida Ditjenpas Kemenkumham Harun Suliyanto.
“Jadi kami tidak main-main. Selain dari Ditjen, kami juga didampingi oleh Pak Kalapas dan di-backup oleh kepolisian dan TNI. Alhamdulillah, sekarang sudah berjalan dan selesai,” kata Bambang saat menggelar ekspose hasil sidak.
Baca: BERITA FOTO: Sejumlah Barang Disita dari Kamar Tahanan Lapas Rajabasa
Bambang mengungkapkan, beberapa barang yang disita tidak seharusnya berada di dalam blok sel tahanan.
“Beberapa barang yang kami sita seperti ini, contoh, kasur-kasur yang melebihi kapasitas. Kami tarik semua, kami amankan. Kecuali kasur yang standar. Kami dapat kiriman dari Jakarta kasur yang standar, yang tipis,” kata Bambang seraya menunjukkan contoh kasur.
Selain kasur, barang lainnya yang ikut disita ada satu unit ponsel, satu unit kipas angin, satu unit kompor, dan satu unit dispenser.
Baca: Setelah Lapas Sukamiskin, Lapas Rajabasa Juga Disidak
Saat disinggung alasan awak media dilarang meliput ke dalam blok sel, Bambang mengungkapkan, hal tersebut merupakan permintaan dari salah seorang warga binaan.
“Tadi ada warga (binaan) yang minta jangan diliput. Katanya malu. Harapannya teman-teman (media) bisa memaklumi,” kata Bambang.
Kemenkumham menggelar sidak di Lapas Rajabasa untuk menindaklanjuti instruksi Dirjen Lapas Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami pasca OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung. (*)