Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Pencurian Hewan Ternak dengan 7 Orang Tersangka
Polda Lampung bersama jajaranya berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis hewan ternak lintas kabupaten kota
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung bersama jajaranya berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis hewan ternak lintas kabupaten kota bahkan provinsi.
Ungkap kasus ini dari hasil hunting yang dilakukan oleh jajaran Polda Lampung selama tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2018 untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Baca: Liga 1 Indonesia : PSMS Medan vs PSM Makassar, Target Amankan Tiga Poin
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Sulistyaningsih dari hasil ungkap ini jajaran Polda Lampung mengamankan tujuh orang tersangka.
Baca: Disita di 3 Wilayah, Berikut Daftar Jenis dan Merek Kosmetik Ilegal yang Disita BBPOM
"Mereka ini telah melakukan pencurian hewan ternak di empat wilayah hukum, yakni di Polres Lampung Utara 2 tersangka, Polres Lampung Timur 1 tersangka, Polres Tulang Bawang 2 tersangka dan Lampung Tengah 3 tersangka," ungkap Sulis 23 Juli 2018.
Masih kata dia, salah satu dari tersangka yakni Sarno tersangka dari Polres Tulang Bawang juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
"Sehingga ada satu tersangka yang melakukan aksi pencurian di dua tkp sekaligus," sebut Sulis
Lanjut Sulis, barang bukti yang diamankan setidaknya ada tujuh buah.
"Yakni Lampung Utara dua ekor sapi, Polres Lampung Timur satu linggis, Polres Tulang Bawang dua unit mobil dan Lampung Tengah satu unit mobil serta satu ekor sapi," tukasnya.
Sulis menambahkan, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga tersangka lantaran berusaha melawan saat diamankan.
"Yakni Abas tersangka DPO dari Lampung Timur, dengan dua rekannya yang sudah menjalani hukuman, kemudian dari Tuba yakni Sarno dan Mumun satu komplotan yang beraksi dilintas kabupaten kota," tutupnya.