Rebutan Cewek, Siswa SMP Tega Bunuh Teman Sendiri

Penyebabnya pun sepele, mereka rebutan cewek dan nekat janjian untuk carok layaknya orang dewasa.

surabaya.tribunnews.com/m taufik - Beberapa orang berkerumun di depan ruang sidang anak PN Sidoarjo, lokasi pembacaan vonis terhadap siswa SMP yang dibacakan persis di hari peringatan Hari Anak Nasional, Senin (23/7/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIDOARJO - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, seorang anak di Sidoarjo divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Sidoarjo, Senin (23/7/2018).

Dia adalah MF, pelajar SMP asal Krian, Sidoarjo yang menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Rahmad Nur Habib (18), Warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo,Sidoarjo.

Meski usianya masih belia, MF berani duel satu lawan satu dengan korbannya itu.

Baca: Bukan Pelet dan Guna-guna, Hakim Beberkan Penyebab Rumah Tangga Roby Geisha Bubar

Penyebabnya pun sepele, mereka rebutan cewek dan nekat janjian untuk carok layaknya orang dewasa.

"Anak berhadapan hukum berinisial MF ini terbukti bersalah sebagaimana pas 353 ayat 3 KUHP," kata hakim Safrudin yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tertutup yang digelar di PN Sidoarjo tersebut.

Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan ini terbilang lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Menurut Safrudin, pertimbangan yang memberatkan ABH karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengadili seseorang yang tidak memiliki kewenangan.

"Yang meringankan terdakwa karena sopan, tidak pernah dipidana dan mengakui semua perbuatannya serta menyesal," sambungnya.

Baca: Kehidupan Glamor Si Playboy Tajir Jefri Bolkiah - Punya 40 Selir dan 2.300 Mobil Mewah

Dalam sidang yang juga dihadiri dari Pihak Bapas Jawa Timur tersebut, JPU masih pikir-pikir atas putusan itu.

Demikian halnya MF yang didampingi Tim Penasehat Hukum dari Pos Bakum PNSidoarjo, Diah Kusumah.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (19/6/2018) lalu di Kawasan Simpang Lima Krian, Sidoarjo.

Pemicunya berawal dari rebutan cewek.

Pelaku dan korban janjian untuk ketemu guna menyelesaikan persoalan diantara mereka.

Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok mulut antara mereka yang berlanjut dengan pertengkaran.

MF yang sudah menyiapkan sebilah pisau kemudian menghujamkan senjata tajam tersebut ke korban.

Beberapa kali dilakukan hingga mengakibatkan lawannya tersungkur dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah melalui serangkaian proses di kepolisian dan kejaksaan, perkara ini akhirnya disidangkan di PN Sidoarjo.

Hingga akhirnya vonis kepada anak tersebut dijatuhkan persis di hari peringatanHari Anak Nasional.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved