Empat Napi Sujud Syukur Divonis Bebas dari Kasus Politik Uang Pilgub Lampung

Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa yang didakwa terlibat politik uang pilkada kini bisa bernafas lega.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/HANIF RISA MUSTAFA
Napi Lapas Rajabasa yang menjadi terdakwa kasus politik uang Pilgub Lampung sujud syukur divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Jumat (27/7/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa yang didakwa terlibat politik uang pilkada kini bisa bernafas lega. Hukuman penjara mereka batal ditambah setelah dinilai tak terbukti memberi dan menerima uang untuk tujuan memilih pasangan calon tertentu.

"Membebaskan Masagus Intan Darmawan (46), Mawardi (45), Suhaimi (36), dan Apin (33) dari dakwaan tersebut, serta memulihkan hak para terdakwa secara harkat dan martabatnya," kata Riza Fauzi, ketua majelis hakim, saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Jumat (27/7/2018).

Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, empat napi Lapas Rajabasa itu langsung sujud syukur di lantai ruang sidang.

Dalam vonis tersebut, keempat terdakwa dinyatakan tak terbukti membagikan dan menerima uang saat masa tenang Pilgub Lampung 2018 untuk tujuan memilih salah satu pasangan calon gubenur dan wakil gubernur.

Ketua majelis hakim Riza menjelaskan, keempatnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat politik uang pilkada. Ini seperti diatur dalam pasal 187A ayat 2 jo pasal 73 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pilkada Menjadi UU.

Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum M Randy Al Kaisya menyatakan pikir-pikir.

"Masih ada jangka waktu untuk melakukan upaya hukum sambil mempelajari putusan," ujarnya.

Dalam sidang tuntutan, Kamis (26/7/2018), empat napi tersebut dituntut hukuman penjara 3 tahun 2 bulan atau 38 bulan. Serta, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Apin, Suhaimi, dan Mawardi selaku terdakwa penerima uang, serta Masagus selaku terdakwa pemberi uang dijerat pasal 187A ayat 2 jo pasal 73 ayat 4 UU Pilkada.

JPU Randy saat sidang, Rabu (25/7/2018), mengungkapkan, tiga terdakwa, yakni Apin, Mawardi, dan Suhaimi, menerima uang dari Masagus yang disaksikan oleh saksi Herman.

Uang itu, beber JPU, diberikan saat masa tenang dengan tujuan memilih salah satu pasangan cagub-cawagub. Adapun rinciannya, Apin disebut menerima Rp 150 ribu, Suhaimi Rp 50 ribu, dan Mawardi Rp 50 ribu.

"Setelah salat asar berjamaah di masjid yang ada di Lapas Rajabasa sekitar pukul 16.30 WIB, tiga terdakwa menerima pemberian atau janji untuk menggunakan hak pilih dengan cara tertentu," papar Randy.

Saat menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum empat terdakwa menyatakan, pembelaan akan menekankan pada fakta hukum bahwa uang yang diberikan oleh Masagus kepada Apin, Suhaimi, dan Mawardi bukanlah politik uang.

"Tapi, sebagai sedekah," kata Gunawan Raka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved