Empat Napi Sujud Syukur Divonis Bebas dari Kasus Politik Uang Pilgub Lampung
Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa yang didakwa terlibat politik uang pilkada kini bisa bernafas lega.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
"Jadi, surat tuntutan yang diajukan itu masih berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan). Padahal, BAP-nya sudah dicabut oleh para saksi dan terperiksa karena tidak sesuai fakta," sambungnya.
Siap Jika Jaksa Banding
Kuasa hukum empat terdakwa, Gunawan Raka, menilai putusan majelis hakim sudah sesuai fakta. Tindakan empat napi tersebut, jelas dia, tidak ada sangkut paut dengan pilkada.
"Saya tidak banyak berkomentar. Yang jelas, dakwaan yang diajukan tidak terbukti sesuai dengan Undang-undang Pilkada," katanya.
Terkait apabila jaksa mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim, Gunawan memastikan pihaknya akan menepis dakwaan dengan alat bukti yang ada.
"Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, mereka (empat terdakwa) ini tidak bersalah. Dalam proses ini, tidak ada kasasi. Kalaupun ada banding, kami akan menyiapkan berkas terkait fakta," tandasnya.