Sedang Tidur, Dua Pengedar Narkoba Narkoba Diciduk Polisi
Setelah menemukan posisi keduanya, kami langsung lakukan penggerebekan, dan keduanya didapati sedang tertidur
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka pengedar narkoba, Candra (31) dan Putra (25). Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Pajajaran, Gang Al Ikhlas, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Polisi menangkap keduanya di rumahnya, Senin, 23 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen mengatakan, penangkapan bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di lapangan Sawah Brebes, Minggu, 22 Juli 2018, pukul 15.00 WIB.
"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan langsung mengantongi dua nama tersebut," ungkap Barmen, panggilan akrabnya, Minggu, 29 Juli 2018.
Baca: Polres Lampung Utara Amankan 24 Tersangka Narkoba, 2 Masih Pelajar
Barmen menuturkan keduanya diduga besar adalah pengedar narkoba. "Kami ketahui setelah kantongi nama dan juga nomor kontak handphone-nya," tambahnya.
Tak berselang lama, anggotanya mencari keberadaan rumah kedua tersangka. "Setelah menemukan posisi keduanya, kami langsung lakukan penggerebekan, dan keduanya didapati sedang tertidur," katanya.
Saat digeledah, di rumah tersangka ditemukan barang haram sabu di atas lemari. Sabu tersebut disimpan di dalam sebuah kotak kayu.
"Di dalam kotak kayu tersebut, ditemukan enam paket sedang jenis sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dan satu unit HP warna hitam merek LG," tuturnya.
Baca: Tertangkap Basah Sedang Transaksi, Pengedar dan Pembeli Sabu Terciduk
Barmen menambahkan, keduanya beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Lampung guna pengembangan. Keduanya akan diancam pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
"Keduanya kami amankan untuk kami kembangkan lagi. Tapi, yang jelas keduanya kami hukum sesuai dengan pasal yang berlaku," tutupnya. (*)