Sedang Tidur, Dua Pengedar Narkoba Narkoba Diciduk Polisi

Setelah menemukan posisi keduanya, kami langsung lakukan penggerebekan, dan keduanya didapati sedang tertidur

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Barang bukti yang disita dari tangan Candra dan Putra. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka pengedar narkoba, Candra (31) dan Putra (25). Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Pajajaran, Gang Al Ikhlas, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Polisi menangkap keduanya di rumahnya, Senin, 23 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen mengatakan, penangkapan bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di lapangan Sawah Brebes, Minggu, 22 Juli 2018, pukul 15.00 WIB.

"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan langsung mengantongi dua nama tersebut," ungkap Barmen, panggilan akrabnya, Minggu, 29 Juli 2018.

Baca: Polres Lampung Utara Amankan 24 Tersangka‎ Narkoba, 2 Masih Pelajar

Barmen menuturkan keduanya diduga besar adalah pengedar narkoba. "Kami ketahui setelah kantongi nama dan juga nomor kontak handphone-nya," tambahnya.

Tak berselang lama, anggotanya mencari keberadaan rumah kedua tersangka. "Setelah menemukan posisi keduanya, kami langsung lakukan penggerebekan, dan keduanya didapati sedang tertidur," katanya.

Saat digeledah, di rumah tersangka ditemukan barang haram sabu di atas lemari. Sabu tersebut disimpan di dalam sebuah kotak kayu.

"Di dalam kotak kayu tersebut, ditemukan enam paket sedang jenis sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dan satu unit HP warna hitam merek LG," tuturnya.

Baca: Tertangkap Basah Sedang Transaksi, Pengedar dan Pembeli Sabu Terciduk

Barmen menambahkan, keduanya beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Lampung guna pengembangan. Keduanya akan diancam pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

"Keduanya kami amankan untuk kami kembangkan lagi. Tapi, yang jelas keduanya kami hukum sesuai dengan pasal yang berlaku," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved