Tertangkap Basah Sedang Transaksi, Pengedar dan Pembeli Sabu Terciduk

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu dan uang tunai Rp 250 ribu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap basah pengedar dan pembeli sabu.

Mereka diciduk saat bertransaksi di rumah Ar alias Sten (48), warga Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis, 26 Juli 2018 pukul 18.00 WIB. 

Ar adalah pengedar. Sedangkan pembelinya yaitu TSA (30), warga Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu dan uang tunai Rp 250 ribu.

Baca: Dapat Upah Rp 50 Juta, Terpidana Seumur Hidup Awasi Transaksi Sabu 6 Kg Pakai Ponsel

Baca: Modus Baru, Sabu Dikemas Dalam Ban Serep

"Keduanya tidak dapat berkelit karena tertangkap tangan sedang transaksi jual beli narkoba. Barang bukti sabu dan uang tunai untuk membeli sabu Rp 250 ribu telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami, Jumat, 27 Juli 2018.

Dia mengatakan, Ar sudah lama menjadi target operasi (TO). Ia sudah dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

"Tersangka Ar alias Sten mengaku barang yang diedarkan dipasok dari wilayah Lampung Tengah," kata Andri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved