Zainudin Hasan Kena OTT KPK, Nanang Ermanto Jabat Plt Bupati?

Jika merujuk aturan, Wabup Nanang Ermanto bakal menjabat Plt bupati Lampung Selatan.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (tengah) saat meninjau banjir di Desa Badan Hurip, Kecamatan Palas, Selasa, 20 Maret 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, terjadi kekosongan kursi nomor satu di kabupaten itu.

Jika merujuk aturan, Wabup Nanang Ermanto bakal menjabat Plt bupati Lampung Selatan.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Baca: Buntut OTT Zainudin Hasan, KPK Geledah Rumah Wakil Bupati Lamsel dan 6 Tempat Lainnya

“Kemudian, pasal 65 ayat 4, dalam hal kada sedang ditahan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sebagai kada. Jadi sebenarnya secara hukum, otomatis karena sudah mendapat mandat langsung dari UU Pemda,” kata Bahtiar, Senin, 30 Juli 2018.

Secara administrasi, terus Bahtiar, biasanya ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Mendagri agar wakil kepala daerah melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.

Baca: KPK Geledah 5 Lokasi di Lampung Selatan, Zainudin Hasan Akui Terima Uang Fee Proyek

“Atau bisa juga surat dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ucap Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, dalam pasal 66 ayat 1 huruf c, tugas wakil kada adalah melaksanakan tugas dan wewenang kada apabila kada sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Meski demikian, Bahtiar belum bisa memastikan nomor surat penugasan karena masih dalam proses.

“Nanti diinfokan jika sudah ada,” ucap Bahtiar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved