Terdakwa Menghilang, Sidang Vonis Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda

Mala menuturkan, hingga saat ini belum ada kabar mengenai keberadaan terdakwa. Padahal, yang menangguhkan penahanan adalah pihak pengadilan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Persidangan lanjutan kasus dugaan pemalsuan sporadik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 16 Mei 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Irwandi, terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik), menghilang.

Akibatnya, sidang putusan yang sedianya digelar di Ruang Melati Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 31 Juli 2018, terpaksa ditunda.

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Lakoni menunda sidang dengan agenda vonis hingga pekan depan.

Ia juga meminta jaksa membantu mencari terdakwa.

Sementara jaksa penuntut umum Mala Kristin mengaku sangat kaget atas kejadian ini.

"Tahanannya kabur. Jadi penasihat hukum baru menyampaikan tadi saat sidang bahwa sejak kemarin sore terdakwa pamit kerja tapi tidak pulang-pulang hingga hari ini," ucapnya.

Baca: Bantah Disebut Serahkan Sporadik, Ali Malah Tuding Istrinya

Mala menuturkan, hingga saat ini belum ada kabar mengenai keberadaan terdakwa.

Padahal, yang menangguhkan penahanan adalah pihak pengadilan.

"Sampai saat ini belum ada keputusan. Cuma minta bantuan jaksa untuk melakukan pencarian terdakwa," sebutnya.

Dicky, kerabat pelapor, mengaku tidak kaget atas menghilangnya Irwandi.

"Sudah kami prediksi. Makanya kami minta untuk tidak menjadi tahanan kota," ujar dia.

Masih kata dia, status tahanan kota tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 489/Pid.B/2018/PN.tjk. pihak yang menangguhkan adalah kedua orangtua terdakwa.

"Ya kalau memang gak ketemu, kami minta orangtuanya yang bertanggung jawab. Kan yang menangguhkan kedua orangtuanya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mertua melaporkan kakak anak menantunya lantaran diduga melakukan pemalsuan dan penipuan.

Baca: Lurah Labuhan Dalam Siap Berikan Keterangan Terkait Pungli Sporadik dan AJB

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved