Terima Vonis 3 Tahun, Mustafa Kini Menghuni Lapas Sukamiskin

Terima Vonis 3 Tahun, Bupati Lamteng Nonaktif Mustafa Kini Menghuni Lapas Sukamiskin

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah berpelukan dengan istri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Ti[ikor, Jakarta, Senin (23/7/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.

Setelah menjalani sidang vonis pada  23 Juli 2018 lalu, kini mantan Ketua DPW Nasdem Lampung itu menghuni Lapas Sukamiskin.

Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan Mustafa mulai tinggal di Lapas Sukamiskin pada Minggu 29 Juli 2018.

Adapun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis tersebut lantaran sudah sesuai tuntutan jaksa KPK. Sehingga KPK tidak mengajukan banding atas vonis itu.

"KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk Mustafa karena dipandang telah cukup proporsional dibanding tuntutan dan perbuatannya," ucap Febri.

Terima Vonis

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, menyatakan menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 23 Juli 2018.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Mustafa selama 2 tahun.

Majelis juga mewajibkan Mustafa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak ‎mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Surat Mustafa yang beredar di kalangan awak media pada Jumat, 29 Juni 2018.
Surat Mustafa yang beredar di kalangan awak media pada Jumat, 29 Juni 2018. (Tribun Lampung/Beni Yulianto)

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal dan mengakui perbuatannya.

 

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan.

Yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Dalam amar putusan, ‎Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved