Terima Vonis 3 Tahun, Mustafa Kini Menghuni Lapas Sukamiskin
Terima Vonis 3 Tahun, Bupati Lamteng Nonaktif Mustafa Kini Menghuni Lapas Sukamiskin
Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.
Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Diketahui vonis yang diterima Mustafa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima. Sementara kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," singkat Mustafa.
Usai pembacaan vonis, Mustafa langsung memeluk dan mencium kening istri tercintanya.
Lanjut Mustafa diam seribu bahasa memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.
Kepergian Mustafa diikuti oleh puluhan pendukungnya yang rela datang jauh-jauh dari Lampung Tengah.