Gugatan Pilgub, Herman HN-Ridho Siap Terima Apapun Putusan MK
“Kita siap apapun keputusan dari MK, keputusannya itu besok, dan itu final, tidak ada lagi upaya hukum setelah itu,"
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur Lampung Herman HN –Sutono dan pasangan calon gubernur Lampung M Ridho Ficardo- Bachtiar Basri menyatakan siap menerima apapun keputusan mahkamah konstitusi terkait gugatan hasil pilgub Lampung tahun 2018.
“Kita siap apapun keputusan dari MK, keputusannya itu besok, dan itu final, tidak ada lagi upaya hukum setelah itu, dan kami tidak mau berandai andai,” kata Leniston Nainggolan, Kamis (9/8/2018).
Terkait keterangan humas MK yang menyatakan gugatan hasil pilgub Lampung yang diajukan Herman HN dan Ridho dinyatakan ditolak, Leniston mengaku belum mengetahuinya. “Saya belum tahu itu,” tukasnya.
Baca: Begini Cara Rokok Merusak Kesuburan
Senada disampaikan Handoko tim kuasa hukum pasangan M Ridho Ficardo –Bachtiar Basri yang menyatakan siap menerima apapun keputusan MK. “Besok itu putusan dismisal, jadi kita siap menerima apapun keputusanya,” tukas dia.
Baca: Mencuat Pasangan Jokowi-Mahfud MD, Sore Ini Deklarasi Capres dan Cawapres
Besik Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal Terhadap beberapa daerah yang mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada dan proses pelaksanaan pilkada serentak. Dari beberapa daerah tersebut Lampung termasuk daerah yang akan diputuskan dalam putusan yang akan di umumkan MK, besok. (*)