Pilgub Lampung 2018
Jika Putusan MK Dismissal, KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Hari Senin
Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung optimistis sidang gugatan Pilgub Lampung 2018 di MK akan berakhir di putusan dismissal. Sesuai agenda persidangan, sidang gugatan Pilgub Lampung berlangsung pada Jumat, 10 Agustus 2018.
Jika sidang hanya sampai dismissal, maka KPU Lampung harus menetapkan pasangan pemenang Pilgub Lampung maksimal tiga hari, yakni Senin, 13 Agustus 2018.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, sidang akan digelar sekira pukul 08.30 WIB.
"MK mengundang KPU Provinsi Lampung dalam sidang dismissal, Jumat nanti. Apakah putusan dismissal atau lanjut ke pokok perkara, kita belum tahu. Tetapi, dari persidangan awal kemarin kita optimistis sidang akan selesai sampai putusan dismissal Jumat nanti,” kata Tio di ruang kerjanya, Kamis, 9 Agustus 2018.
Baca: Gugatan Pilgub Lampung 2018, Herman HN dan Ridho Siap Terima Putusan MK
Menurutnya, apabila dismissal, paling lambat tiga hari setelahnya KPU tetapkan paslon terpilih.
“Jadi kalau Jumat, berarti Senin sudah bisa ditetapkan. Tapi, kita dengarkan dulu putusannya. Jika lanjut, KPU siapkan alat bukti dan saksi," kata dia.
Mantan ketua KPU Lampung Utara itu meyakini MK akan memutus perkara ini secara dismissal.
"Karena permohonan pemohon sudah kita jawab sebagai termohon (KPU), bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan terkait apa yang menjadi permohonan termohon terkait money politics, intimidasi kepada warga yang melaporkan money politics. Kemudian laporan dana kampanye yang tidak sesuai. Itu bukan ranahnya MK," jelasnya.
Karena, kata Tio, seperti yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017, MK menyelesaikan sengketa hasil pemilihan terkait perselisihan hasil perolehan suara.
"Kita optimis itu akan ditolak atau dismissal oleh MK," pungkas Tio.
Baca: Pilgub Lampung 2018, Hasil Sidang Nyatakan Arinal-Nunik Tak Terbukti Lakukan Politik Uang
Andi Syafrani, kuasa hukum pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, optimistis Bawaslu bersikap sama dalam putusan memori keberatan pelapor M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri atas putusan Bawaslu Lampung terkait sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Andi mengatakan, majelis Bawaslu RI dengan Ketua Abhan dan dua anggota Ratna Dewi serta Frizt Edward Siregar menghadirkan pelapor M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya.
"Majelis Bawaslu RI bertanya kepada masing-masing pihak (pelapor dan terlapor)," ungkap dia, Rabu, 8 Agustus 2018.
Alumnus Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru.
"Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin," tandasnya. (*)