KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap itu selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka ZH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Febri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung mulai 16 Agustus sampai 24 September mendatang.
Selain Zainudin, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel tahun anggaran 2018. Ketiganya adalah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan dari pihak swasta, CV 9 Naga.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR Lamsel ditentukan melalui Agus. Ketua DPW PAN Lampung itu juga diduga meminta Agus berkoordinasi dengan Anjar mengenai permintaan fee kepada kontraktor.
Sebagai pihak yang diduga menerima uang suap, tiga tersangka, yaitu Zainudin, Agus, dan Anjar dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara Gilang sebagai pihak yang diduga memberi uang suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kakak Minta Kooperatif
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan meminta adiknya, Zainudin Hasan, kooperatif menghadapi kasus hukum yang membelitnya.
"Saya tidak membela. Saya anak paling tua. Kami dari kecil dididik oleh ayah dan ibu harus bekerja keras dan jujur. Modal kehidupan itu kejujuran, bukan uang dan lain-lain," kata Zulkifli dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (8/8/2018) malam.
Zulkifli enggan menyalahkan keadaan, termasuk mengkritik operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
"Saya tidak mau mengkritik OTT-nya. Saya minta adik saya kooperatif. Saya dukung KPK mengusut kasus ini. Itu sikap saya," ujarnya.
Mengaku untuk Kegiatan Tarbiyah