BREAKING NEWS LAMPUNG
KPU Percepat Pleno Pemenang Pilgub Lampung
KPU pun segera menetapkan jadwal pleno pemenang Pilgub Lampung 2018. Berdasar aturan, agenda pleno maksimal dilakukan tiga hari setelah putusan MK.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung langsung bergerak cepat begitu Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan sengketa Pilgub Lampung.
Dalam sidang sengketa Pilgub Lampung 2018 di gedung MK, Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018, Ketua MK Anwar Usman selaku ketua majelis hakim menolak permohonan paslon 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2 Herman HN-Sutono atas putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2018.
KPU pun segera menetapkan jadwal pleno pemenang Pilgub Lampung 2018. Berdasar aturan, agenda pleno maksimal dilakukan tiga hari setelah putusan MK.
Baca: Kuasa Hukum Arinal-Nunik: Tidak Ada Alasan Tolak Hasil Pilgub Lampung
Baca: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Lampung 2018, Arinal Segera Ditetapkan sebagai Gubernur Terpilih
Informasi teranyar, KPU akan melaksanakan pleno pada Minggu, 12 Agustus 2018.
“Rencananya Minggu pleno. Tapi, detail acara dan lokasinya nanti sekretariat yang mengatur. Saya masih di Jakarta,” kata Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah. (*)
