MK Tolak Sengketa Pilgub Lampung, Arinal-Nunik Gubernur Lampung Terpilih, Kapan Dilantik?
Sengketa Pemilihan Gubernur Lampung akhirnya mencapai klimaks.MK menolak gugatan yang diajukan pemohon. Kapan Arinal dan Nunik dilantik?
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sengketa Pemilihan Gubernur Lampung akhirnya mencapai klimaks.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara sengketa Pilgub Lampung, Jumat 10 Agustus 2018.
MK menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon nomr 2 Herman HN-Sutono.
Komisioner Divisi Hukum KPU Lampung M Tio Aliansyah mengakui jika MK menolak gugatan paslon 1 dan 2 dalam sidang putusan dismissal.
Baca: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Lampung 2018, Arinal Segera Ditetapkan sebagai Gubernur Terpilih
"Sidang dibuka pukul 08.40 WIB. Panelis 1 ada sembilan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Agenda sidang pengucapan putusan sengketa pilkada. Perkara nomor 41 dan perkara nomor 46 untuk Pilgub Lampung, dengan pemohon paslon 1 dan paslon 2," kata Tio.
Dalam sidang ini, MK memutuskan persidangan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
"Memutuskan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Tio, menirukan ucapan ucapan Anwar Usman.
Atas putusan itu, sesuai tahapan KPU berkewajiban melakukan pleno penetapan pemenang Pilgub Lampung 2018 maksimal tiga hari kerja sejak putusan MK dibacakan.
Artinya, pasangan pemenang Pilgub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim bisa ditetapkan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih.
Penetapan paling lambat bisa dilakukan hari Senin, 13 Agustus 2018.
Baca: Ketua Bawaslu Lampung Putuskan Pasangan Arinal Nunik Tidak Terbukti Politik Uang
Kapan Dilantik?
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri yang menjabat sekarang ini baru berakhir pada 2 Juni 2019.
Dan Pilgub Lampung masuk dalam pilkada serentak gelombang ketiga pada 2018.
Setidaknya, pelantikan Arinal-Nunik masih harus menunggu kurang lebih 11 bulan lagi.
Itu jika mengacu pada masa jabatan gubernur saat ini yakni Juni 2019.