Gaji PNS Naik 2019, Begini Hitung-hitungan Kenaikan Gaji PNS Setiap Golongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokok mulai tahun depan Ini cara hitungnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokok mulai tahun depan.
Kepastian ini diperoleh setelah pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019.
Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.
Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftarnya:




Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.