Polisi Bongkar Komplotan yang Paksa Lansia Mengemis di Bandar Lampung

Komplotan tersebut mempekerjakan secara paksa para lansia atau orang disabilitas untuk mengemis.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung/hanif mustafa
Rumah di Gang Lobak, Jagabaya. 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi berhasil membongkar komplotan yang diduga melakukan praktik perdagangan manusia atau human trafficking.
 
Petugas Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menangkap sejumlah tersangka pelaku di 

Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Rabu (15/8/2018) malam.

Modus yang digunakan komplotan tersebut adalah dengan cara mempekerjakan secara paksa para lansia atau penyandang disabilitas untuk mengemis.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku berinisial SN (41) sebagai ketua, RM (43) wakil ketua, serta NN (19), EK (32), HMN (23), dan FN (18) sebagai anggota.

Sementara, dua terduga pelaku masih buron.

Adapun, korban yang dieksploitasi oleh komplotan tersebut adalah Mamat, Agus, Dadang, Enjel, dan Joni.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Komisaris Besar Bobby P Merpaung melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Rully Andi Yunianto membenarkan adanya penangkapan komplotan diduga melakukan human trafficking.
"Ya benar, ada enam pelaku dan korbannya ada lima," tutur Rully, Kamis (16/8/2018).

Rully menuturkan, komplotan tersebut menggunakan modus dengan menempatkan atau dropping para korbannya di suatu tempat untuk mengemis.

"Jadi menggunakan motor, para pelaku ini antar jemput korbannya yang dipaksa untuk mengemis," tuturnya.
Masih kata dia, pengungkapan komplotan terduga human trafiking itu bermula dari warga Cianjur, Jawa Barat, yang menemukan saudaranya bernama Mamat di SPBU Garuntang Telukbetung Selatan.
Ketika ditemukan, Mamat sedang mengemis.
"Keluarganya ini kan hilang, oleh pihak keluarga mau diambil. Namun, keluarga mendapat informasi jika Mamat ini sering diantarjemput ke SPBU tersebut," bebernya.
Karena mendapat informasi tersebut, lanjut Rully, keluarga melaporkan hal itu ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
"Kemudian oleh anggota diintai, ternyata sekitar pukul 18.00 WIB, benar, korban ini dijemput NN, tim langsung mengamankan NN," tegasnya.

Rully menuturkan, pengakuan NN kemudian dikembangkan.

Polisi lalu mengarah ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Lobak Jagabaya II.

"Lalu, kami amankan lima pelaku dan lima korban. Pelaku sendiri diamankan saat sedang minum-minuman keras," ujarnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan, yakni dua unit motor milik tersangka pelaku yang dibeli dari setoran hasil mengemis para korban, dan uang recehan hasil mengemis milik korban yang ada di rumah tersangka pelaku.
"Saat ini, keenam pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan pengembangan lagi," tutupnya. (hanif mustafa)
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved