Rubella Diduga Nonhalal, Kata Diskes Belum Ada Penjelasan dari MUI
Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung tetap berpegangan kepada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang imunisasi campak rubella
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung tetap berpegangan kepada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang imunisasi campak dan rubella.
Humas Diskes Lampung Asih Hendrastuti mengatakan, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut dari Kemenkes terkait hal tersebut. Menurut Asih, berita yang beredar terkait vaksin campak dan rubella mengandung unsur nonhalal, belum ada penjelasan dari Kemenkes dan MUI.
“Pada prinsipnya kami masih berpegang pada edaran Kemenkes. Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes. Kami masih tunggu itu (penjelasan Kemenkes),” kata Asih, Senin 20 Agustus 2018.
Baca: Tertular saat Dalam Kandungan, Virus Rubella Renggut Nyawa Bayi di Pringsewu
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan informasi bahwa vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.
Seperti diketahui, dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.
HM Basri Har mengatakan seyogyanya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah lakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.
Baca: Empat Madrasah Tunda Imunisasi Rubella, Diskes Lampung Persilakan
“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.
Otomatis, temuan ini membuat LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal. Hal ini merujuk pada persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI.
“Namun, karena program imunisasi ini sudah berjalan sekitar 20-an hari dan jadwal hanya sampai September. Menteri Kesehatan meminta kepada MUI agar mengeluarkan fatwa alternatif terkait hal ini,” terangnya.
MUI Kalbar, kata dia, juga telah mendapat konfirmasi dari MUI Pusat bahwa akan digelar Rapat Pleno yang dijadwalkan oleh MUI Pusat pada Selasa (21/8/2018).
Rapat pleno bertujuan menentukan sikap yang diambil oleh MUI terkait vaksin MR.
“Selasa tanggal 21 Agustus 2018, MUI Pusat akan rapat pleno untuk mengambil sikap seperti apa. Jadi karena itu, kami dari MUI Provinsi Kalbar belum bisa memberi kepastian fatwanya,” imbuhnya. (val/tribunnews.com)