Bawaslu Tanggamus Mulai Sidang Ajudikasi Gugatan DPC Gerindra
Bawaslu Tanggamus mulai menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Bawaslu Tanggamus mulai menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu, Selasa, 21 Agustus 2018.
Agenda sidang untuk menyelesaikan gugatan DPC Gerindra Tanggamus kepada KPU Tanggamus terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) bacaleg untuk Pileg 2019.
Dalam DCS tersebut, nama bacaleg Gerindra berinisial AS tidak ada. Hal itulah yang digugat. Ini sidang perdana dengan pembacaan permohonan DPC Gerindra.
Pihak pemohon DPC Gerindra diwakili kuasa hukum Fransiskus Handrajadi dan tim.
Pihak pemohon KPU Tanggamus yang dihadiri Ketua KPU Otto Yuri Saputra, para anggota Zulwani, Angga Lazuardi, dan Kasubag Hukum KPU Ali Rahman.
Baca: Sengketa DCS, DPC Gerindra vs KPU Tanggamus Buntu
Baca: Bacaleg Mantan Terpidana Narkoba di Tanggamus Akhirnya Masuk DCS
Sedangkan majelis sidang terdiri dari Dedi Fernando (ketua), Ikhwanuddin, Ali Usman, Najih Mustofa, dan Ali Ngaffan.
Dalam perkara ini, DPC Gerindra meminta agar bacaleg AS dimasukkan dalam DCS untuk bacaleg yang mengisi daerah pemilihan (dapil) Tanggamus 4.
Sedangkan pihak KPU tidak memasukkan dalam DCS karena bacaleg AS adalah mantan terpidana kasus korupsi. Itu sesuai PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif 2019.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video