Sengketa DCS, DPC Gerindra vs KPU Tanggamus Buntu
Menurut Ketua Bawaslu Dedi Fernando, penyelesaian gugatan dimulai tahap mediasi antara pihak pemohon dan termohon.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Bawaslu Tanggamus menggelar tahap penyelesaian sengketa gugatan penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk Pileg 2018. Namun, mediasi DPC Gerindra dan KPU berakhir buntu.
Menurut Ketua Bawaslu Dedi Fernando, penyelesaian gugatan dimulai tahap mediasi antara pihak pemohon dan termohon.
"Untuk pihak pemohon DPC Gerindra dan pihak termohon KPU Tanggamus. Dari hasil mediasi tidak tercapai kesepakatan," ujar Dedi, Senin, 20 Agustus 2018.
Baca: Bacaleg Mantan Terpidana Narkoba di Tanggamus Akhirnya Masuk DCS
Baca: Panwaslu Tanggamus Kini Resmi Jadi Bawaslu
Dalam hal ini, DPC Gerindra menggugat salah satu bacalegnya berinisial AS karena tidak masuk dalam DCS Pileg 2019.
Sementara KPU Tanggamus tetap pada keputusan dengan tidak memasukkan AS dalam DCS. (*)