Sengketa DCS, DPC Gerindra vs KPU Tanggamus Buntu

Menurut Ketua Bawaslu Dedi Fernando, penyelesaian gugatan dimulai tahap mediasi antara pihak pemohon dan termohon.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Kantor KPU Tanggamus 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Bawaslu Tanggamus menggelar tahap penyelesaian sengketa gugatan penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk Pileg 2018. Namun, mediasi DPC Gerindra dan KPU berakhir buntu.

Menurut Ketua Bawaslu Dedi Fernando, penyelesaian gugatan dimulai tahap mediasi antara pihak pemohon dan termohon.

"Untuk pihak pemohon DPC Gerindra dan pihak termohon KPU Tanggamus. Dari hasil mediasi tidak tercapai kesepakatan," ujar Dedi, Senin, 20 Agustus 2018. 

Baca: Bacaleg Mantan Terpidana Narkoba di Tanggamus Akhirnya Masuk DCS

Baca: Panwaslu Tanggamus Kini Resmi Jadi Bawaslu

Dalam hal ini, DPC Gerindra menggugat salah satu bacalegnya berinisial AS karena tidak masuk dalam DCS Pileg 2019.

Sementara KPU Tanggamus tetap pada keputusan dengan tidak memasukkan AS dalam DCS. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved