Fatwa MUI Terkait Vaksin MR Akhirnya Keluar, Mengandung Babi Tapi Boleh Digunakan. Ini Alasannya!
Akhirnya Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
MUI pun menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.
Baca: Masih Jadi Polemik di Masyarakat, Akhirnya Komisi Fatwa MUI Akan Bahas Vaksin MR Malam Ini!
Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.
Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Baca: Vaksin Rubella Positif Mengandung Babi dan Organ Manusia, Simak Kata MUI
Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Baca: Kontroversi Rubella, Munawir Tunggu Fatwa MUI Pusat
Selain itu, MUI menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, tetapi Masih Boleh Digunakan