Pengakuan Nur Pirang yang Jajakan Bocah hingga Hamil 4 Bulan
Pengakuan Mengejutkan Nur Pirang yang Jajakan Bocah Hingga Hamil 4 Bulan
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nurhayati alias Nur Pirang (50), tersangka perdagangan anak di bawah umur untuk layani nafsu pria hidung belang, mengaku ia malah didatangi korban.
"Anak-anak itu datang sendiri untuk beli baju bedak, minta dicarikan," ungkap Nur sembari berkaca-kaca saat gelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 24 Agustus 2018.
Nur pun mengakui jika setiap kali kencan ia meminta uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu sebagai perantara.
Baca: VIDEO Tersangka Pencurian Sepeda Motor Tewas Usai Ditangkap Tim Resmob Polres Lampura
"Saya sudah lama 9 tahun, banyak yang pesan," sebut Nur.
Terkain kehamilan VN, Nur mengatakan bahwa itu kejadian sudah enam bulan lalu.
"Kalau hamil saya gak tahu dengan siapa, dia juga sering dibawa cowoknya, setiap kencan juga saya sediakan alat kontrasepsi," terang Nur.
Nur membeberkan, setiap kencan selalu menggunakan tempatnya yakni kafenya untuk melakukan hubungan suami istri.
"Tapi semua tahu kalau dia gak gadis, orangtua tahu, sampai saya ngomong ke orang tuanya, orang tuanya sempat marah-marah, memang rumahnya itu segang," tutup Nur.
Baca: Jajakan Bocah Hingga Hamil 4 Bulan, Pemilik Kafe di Panjang Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, Nekat jual anak dibawah umur untuk layani nafsu pria hidung belang, seorang wanita pemilik kafe di eks lokalisasi Pantai Harapan digelandang ke hotel prodeo Polresta Bandar Lampung sektor Panjang.
Wanita ini diketahui bernama Nurhayati alias Nur Pirang (50), yang diamankan di kediamannya di Kampung Rawa Laut RT 11 LK I Kelurahan Panjang Selatan, Bandar Lampung, Kamis 16 Agustus 2018.
Kejadian ini pun baru terungkap setelah satu dari dua anak perempuan yang menjadi korban human trafficking hamil, dan diadukan oleh orangtuanya ke Polsek Panjang dengan nomor laporan LP B 337/ VIII /2018/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR PJG, Tanggal 17 Agustus 2018.
Adapun kedua korban adalah adik kakak yakni VN (15) dan DP (14) yang masih duduk d ibangku SMP, warga Kampung Rawa Laut, Panjang Selatan, Bandar Lampung.
Germo Dibekuk
Nekat jual anak di bawah umur untuk layani nafsu pria hidung belang, seorang wanita pemilik kafe di eks lokalisasi Pantai Harapan digelandang ke hotel prodeo Polresta Bandar Lampung sektor Panjang.