Polisi Ciduk Perempuan Pengusaha Terlibat Narkoba, Bantah Barang Bukti Sabu Capai 10 Kg
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk seorang perempuan atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk seorang perempuan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Perempuan itu diketahui merupakan pengusaha, bernama Herawati (50).
Polisi mengamankan Herawati di kediamannya, Jalan Ratu Dibalau, Gang Suparman, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Memang benar (penangkapan terhadap Herawati). Itu sudah tiga minggu yang lalu," ujar Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Senin (27/8/2018).
Terkait beredarnya kabar bahwa Herawati diamankan dengan barang bukti sabu mencapai 10 kilogram, Barmen membantah.
"Barang bukti hanya 50 gram," katanya.
Barmen menjelaskan, pihaknya masih menahan Herawati untuk proses penyidikan.
"Sudah ditahan. Saat ini masih dalam proses sidik," ujarnya.
Mengenai kemungkinan Herawati adalah terduga bandar narkoba, Barmen menyatakan hal itu masih dalam pengembangan.
"Sejauh ini, masih upaya pengembangan," tandasnya.