Berita Lampung
Kejari Lampung Tengah Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kejari Lampung Tengah memeriksa sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah memeriksa sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Selain memeriksa Anggota DPRD Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah juga memanggil sejumlah pegawai di lingkup KONI yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, sampai pejabat daerah.
Proses ini merupakan rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi KONI TA 2022 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah, yang sebelumnya telah dirilis tiga orang tersangka, diantaranya Mantan Ketua KONI 2022 Dwi Nurdaryanto dan Mantan Bendahara KONI 2022 Edi Susanto yang ditetapkan tanggal 28 Juli 2025, serta penetapan tersangka Setyo Budiyanto selaku Ketua PSSI Kabupaten Lampung Tengah pada 7 Agustus 2025.
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD. Hingga 26 Agustus 2025, tercatat 48 saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik dari total 81 saksi dalam perkara ini," ungkap Kasi Intelijen kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah Alfa Dera, Rabu (27/8/2025).
Alfa mengatakan, 48 saksi tersebut yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah telah dimintai keterangan yang menyangkut hasil penyidikan sementara perbuatan para tersangka yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan secara maraton untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap.
Selain itu, kata dia, Kejari Lampung Tengah saat ini masih fokus melengkapi pemberkasan.
“Apabila dalam pemberkasan ditemukan alat bukti adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” ujar Alfa Dera.
Alfa Dera menambahkan, dengan langkah ini, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjamin proses persidangan berjalan terbuka bagi publik.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Nanti ada waktunya, dan ketika seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, maka seluruh fakta akan dibuka di persidangan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat,” jelasnya.
Tetapkan Tersangka
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Lampung Tengah terus bergulir.
Terbaru, Kejari Lampung Tengah kembali menetapkan satu orang tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan, tersangka baru tersebut adalah Setio Budiyanto (SB).
Setio Budiyanto pernah menjabat sebagai Ketua PSSI Lampung Tengah pada 2022 lalu.
Suara Aneh dari Ruko Ungkap Aksi Rudapaksa Satpam SMK |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Rutin Cuci Darah Ucap Syukur Jadi Peserta JKN |
![]() |
---|
Bejatnya Satpam di Pringsewu Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali |
![]() |
---|
Kopi Bubuk Sangrai Lampung Punya Banyak Kelebihan, Bakal Munculkan Pelaku Ekspor Baru |
![]() |
---|
Wabup Lampung Tengah Tinjau Pembangunan Puskesmas Bangun Rejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.