Pemuda Pengangguran Dicokok Polisi Usai Gasak Motor di Kampung Rawa Ragil

Tersangka bernama Sutris (18), warga Kampung Telogo Rejo Kecamatan Rawajitu Utara.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Endra
Tersangka curanmor Sutris (18), warga Kampung Telogo Rejo Kecamatan Rawajitu Utara 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), seorang pemuda asal Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji diamankan petugas Polsek Rawa Pitu.

Tersangka bernama Sutris (18), warga Kampung Telogo Rejo Kecamatan Rawajitu Utara.

Baca: Pencak Silat Kembali Raih Emas Asian Games 2018. Indonesia Sudah Kumpulkan 25 Medali Emas!

Kapolsek Rawa Pitu Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, pelaku ditangkap usai melancarkan aksi Curanmor di jalan Kampung Rawa Ragil, Rabu (29/08) dini hari sekitar pukul 01.30 wib.

Pemuda pengangguran itu dibekuk petugas Polsek Rawapitu ketika tengah patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor).

Baca: Hati-hati, Tinggal di Dekat Jalan Raya Bisa Picu Kemandulan

"Ini (penangkapan) hasil hunting C3 anggota Polsek ke arah Kampung Gedung Jaya dan Kampung Rawa Ragil," terang Kapolsek Mahbub Junaidi, Rabu siang.

Baca: Ada-ada Saja, Inilah Deretan Aksi Konyol yang Dilakukan Atlet di Asian Games 2018

Menurutnya, penangkapan itu bermula ketika Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan Kanit Binmas bersama empat personel Polsek Rawapitu sedang melakukan patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor honda revo warna hitam B 6278 EUG dari halaman rumah salah satu warga.

Merasa curiga, polisi lalu membuntuti tersangka.

Pemuda yang belakangan bernama Sutris itu lalu sekitar 50 meter menghidupkan sepeda motor yang dituntunnya dan bergegas melaju dengan sangat kencang.

"Anggota kami yang melihat kejadian tersebut, langsung berusaha menghentikannya," papar Kapolsek.

Melihat ada Polisi, seketika itu pelaku langsung melompat dari sepeda motor dan mengambil langkah seribu.

Namun naas, upaya pelarian tersangka gagal lantaran telah lebih dulu ditangkap petugas.

"Dari dalam kantong saku celana pelaku, anggota kami berhasil mendapati kunci leter T dan kunci ring 10. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rawa Pitu,” Junaidi.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor honda revo warna hitam B 6278 EUG yang merupakan hasil kejahatan tersangka.

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lama tujuh tahun penjara. (endra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved