Berita Video Tribun Lampung
VIDEO - Bawaslu Tanggamus Putuskan Alhajar Syahyan Masuk DCS Bacaleg Pileg 2019
Bawaslu Tanggamus memutuskan Alhajar Syahyan, bakal calon legislatif DPC Gerindra masuk ke daftar bakal calon legislatif untuk pileg 2019.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Bawaslu Tanggamus memutuskan Alhajar Syahyan, bakal calon legislatif DPC Gerindra masuk ke daftar bakal calon legislatif untuk pileg 2019.
Baca: Inilah 5 Fakta Menarik Pencak Silat di Asian Games 2018
Keputusan itu diputuskan di sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu 2019 di Bawaslu Tanggamus, untuk permohonan penetapan bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS).
Baca: Ketua Bawaslu: Hajat Pilgub Jadi Cerminan Pemilu 2019
Mejelis sidang memutuskan empat putusan pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan keputusan KPU Tanggamus tentang DCS pileg 2019.
Ketiga, memerintahkan KPU Tanggamus untuk menerima dan memverifikasi pemohon sebagai bakal calon legislatif DPRD Tanggamus 2019.
"Keempat, memerintahkan KPU Tanggamus untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan," ujar Dedi Fernando, Ketua Majelis Sidang Ajudikasi, Kamis 30 Agustus 2018.
Sedangkan anggota Majelis Sidang yakni Ikhwanuddin, Ali Usman, Najih Mustofa, Ali Ngaffan.
Dalam perkara ini, pihak pemohon DPC Gerindra diwakili kuasa hukum Fransiskus Handrajadi, Yormel, Rustam Aji dan tim.
DPC Gerindra meminta agar nama Alhajar Syahdan dimasukkan dalam DCS untuk bacaleg di daerah pemilihan (dapil) Tanggamus 4.
Pihak termohon KPU Tanggamus yang dihadiri Ketua KPU Otto Yuri Saputra, para anggota Zulwani, Angga Lazuardi.
KPU tidak memasukkan Alhajar Syahdan karena mantan terpidana kasus korupsi. Itu sesuai PKPU no 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif 2019. (tri yulianto)