Ketua DPRD Lamteng Tak Memenuhi Syarat Bakal Caleg, Nasibnya Tunggu Lembaga Ini
Pencalonan kembali Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi sebagai bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pencalonan kembali Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi sebagai bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat (TMS).
Nasibnya kini tergantung pada lembaga ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memutuskan tiga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) TMS.
Putusan ini diambil atas aduan dari masyakarat terhadap pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS).
Ketiga bacaleg yang diputus TMS yakni AJS (Achmad Junaidi Sunardi) yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah dari Partai Golkar.
Junaidi merupakan bacaleg Partai Golkar Dapil 7 untuk DPRD Lampung yang meliputi wilayah Lampung Tengah.
Kemudian BK (Bonanza Kusuma) menjelaskan bacaleg PAN di Dapil 7 Lampung Tengah,
yang saat ini juga masih sebagai anggota DPRD Lamteng.
Dan DMA Daroni Mangku Alam (DMA), bacaleg Provinsi Lampung dari Dapil 5 meliputi Lampung Utara dan Way Kanan, Partai Demokrat.
Ketiganya tidak memenuhi syarat pengumuman sebagai mantan terpidana melalui media massa.
"Kemarin sudah dirapatkan, hasil pengaduan masyarakat ini. Hasilnya, tiga bacaleg dinyatakan TMS. Ketiganya adalah bacaleg DPRD Lampung yang diumumkan KPU Lampung, yakni AJS, BK, dan DMA," kata komisioner KPU Lampung divisi Hukum, M Tio Aliansyah, Minggu (2/9).
Menurut Tio, KPU beralasan ketiganya tidak jujur dalam mengumumkan diri sebagai mantan terpidana.
Untuk mantan terpidana, seharusnya melengkapi berkas persyaratan mengumumkan diri di media
massa dan dibuktikan dengan surat pengumuman dari media massa tersebut.
"Alasannya mereka tidak melengkapi administrasi, (iklan di media sebagai mantan napi). Karena itu, tiga caleg yang dinyatakan TMS ini tidak akan diumumkan di DCT (daftar calon tetap) DPRD Lampung," ungkapnya.
Meski demikian, menurut Tio, tiga bacaleg ini masih bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung.
"Mereka bisa menggugat ke Bawaslu Lampung nanti," ucapnya.
Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan mereka sudah memberikan klarifkasi ke KPU terkait salah satu bacaleg yang dinyatakan TMS.