Pendapatan Pringsewu di APBD Perubahan Meningkat Rp 2,8 Miliar
Pendapatan Pemerintah Kabupaten Pringsewu meningkat setelah APBD Perubahan 2018. Perubahan tersebut meningkat Rp 2.803. 146.384.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pendapatan Pemerintah Kabupaten Pringsewu meningkat setelah APBD Perubahan 2018. Perubahan tersebut meningkat Rp 2.803. 146.384. Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengungkapkan, sebelum perubahan pendapatan hanya Rp.1.183.859.456.500.
Namun, kata dia, setelah perubahan menjadi Rp 1.186.663.002.884. Fauzi menyampaikan peningkatan pendapatan itu pada saat menyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2018 Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin (3/9) di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu.
Baca: Ini 4 Cara Mencegah Stroke Pada Wanita
Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa memimpin rapat paripurna tersebut. Fauzi menambahkan, bahwa perubahan juga terdapat belanja pemerintah. Yakni perubahan belanja tidak langsung terjadi pada belanja pegawai. Perubahannya menurun dari Rp.485.761.698.840,00 menjadi Rp.476.793.756.829,51.
Baca: Sekolah Masih Tunda Imunisasi MR, MUI Lampung: Imunisasi MR Hukumnya Mubah
Namun terdapat kenaikkan belanja hibah dari sebelumnya Rp.21.567.800.000 menjadi Rp.23.767.800.000. "Belanja bansos tidak berubah, sedangkan belanja bantuan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pekon meningkat menjadi Rp.2.401.150.000. Sebelumnya sebesar Rp.2.343.650.000, " katanya.
Perubahan itu disebabkan adanya penambahan bagi hasil pajak dan retribusi kepada pekon terkait kenaikan pajak daerah. Sementara untuk bantuan keuangan kepada pemerintah pekon tidak berubah. Sedangkan belanja tidak terduga turun dari Rp.500.000.000 menjadi Rp.250.000.000 dan untuk belanja langsung meningkat menjadi Rp.553.251.141.674,93.