Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Proyek Jamban Ditangkap Saat Sedang Tidur

Kami amankan saat beliau ini baru bangun tidur sekira pukul 06.40 WIB, sehingga beliau tidak bisa mengelak lagi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Hazairin SKM diamankan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap terpidana tindak pidana korupsi yang sempat buron selama tujuh tahun.

DPO tersebut bernama Hazairin SKM (48). Ia melakukan tindak korupsi pengadaan jamban dalam kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin tahun anggaran 2009 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, terpidana Hazairin sudah diputus inkrah secara hukum sejak tahun 2012.

"Dan kami lakukan pencarian dan mendapati terpidana berada di Perum Kedamaian Asri Blok D Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung," ungkapnya, Rabu, 5 September 2018.

Kata Ari, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dan pidsus yang dipimpin langsung oleh Plh Asintel Kejati Lampung. 

"Kami amankan saat beliau ini baru bangun tidur sekira pukul 06.40 WIB, sehingga beliau tidak bisa mengelak lagi," kata Ari.

Baca: Soal Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, KPU dan Gerindra Tanggamus Tunggu Putusan MA

Namun, lanjut Ari, terpidana sempat mengelak atau mangkir dengan berpura-pura sedang sakit.

"Langsung kami lakukan pengecekan kesehatan, ternyata terpidana tidak sakit. Setelah dimintai keterangan, selama tujuh tahun terpidana telah berpindah-pindah rumah kontrakan sebanyak empat kali," sebutnya.

Ari menjelaskan, terpidana merupakan DPO Kejari Bandar Lampung dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 253K/Pidsus/2012 dalam perkara korupsi proyek pengadaan 59 jamban di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

"Setelah kami amankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan kemudian dilakukan eksekusi," tandasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, Hazairin SKM selaku PNS pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Maret 2009 hingga Desember 2009 bertempat di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Jalan Dr Susilo No 44 Pahoman, Bandar Lampung, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri hingga merugikan negara.

Baca: Korupsi Dana Desa Rp 297,6 Juta, Bekas Kepala Desa di Pringsewu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Melalui pelaksanaan kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin dengan anggaran Rp 1 miliar bersumber dari dana APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2009, Hazairin setidaknya telah melakukan tindak korupsi dengan merugikan negara hingga Rp 208.897.095.

Tindak korupsi yang dilakukan oleh Hazairin yakni pada saat dana anggaran sudah dicairkan yang semetinya pelaksanaan TTG bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di 59 desa miskin pada tujuh kabupaten ternyata hanya dilaksanakan di 32 desa.

Maka atas dasar itu, Hazairin diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Majelis hakim pun menjatuhi pidana penjara selama dua tahun penjara selama dua tahun dan pidana Rp 50 juta dan kurungan selama empat bulan. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved