Lagi Asyik Isap Sabu-sabu, Aiptu PT Tak Sadar Aksinya Direkam Sosok Ini

Lagi Isap Sabu-sabu di Rumah Bandar, Aiptu PT Tak Sadar Aksinya Direkam Sosok Ini

Editor: taryono
Aiptu PT 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  MEDAN - Video berisi rekaman gambar seorang oknum anggota Polri berinisial Aiptu PT sedang mengisap sabusabu ternyata direkam di rumah seorang warga yang diduga bandar narkoba di Jalan Denai, Gang Enam.

Hal ini terungkap, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu PT.

 

"PT mengaku memakai sabu dirumah bandar narkoba," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Arifin, Rabu (5/9/2018).

Baca: Dicium Wanita, Chicco Jerikho Sebut Nama Ibu Paus

Arifin menambahkan, selain mengamankan PT, petugas gabungan dari Satuan Narkoba dan Propam juga mengamankan sepasang suami istri yang diduga menjadi pemilik rumah.

"Kedua orang itu juga kita amankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Arifin.

Lebih lanjut, Arifin belum merinci barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas gabungan tersebut. Sebab proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya meringkus teman Aiptu PT, terduga perekam video itu dari kediamannya di Jalan Denai, Gang Mesjid, No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai.

Tersangkanya Arindi alias Burnong (40) teman Aiptu PT yang juga ikut mengisap sabu saat itu, sekaligus terduga perekam video tersebut dan ikut diamankan istri Burnong yakni Lusi Susanti (32).

Baca: Ribuan Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Salahkan Instansi yang Satu Ini

"Pasangan suami istri (pasutri) ini Kami tangkap pada Senin (3/9/18) siang. Petugas meringkus teman yang memvideokan Aiptu PET di rumahnya, sejak video itu viral. Pasutri ini ditangkap dan diduga merupakan bandar narkoba cukup besar," ujar Raphael, Rabu (5/9/2018).

Sewaktu dilakukan penangkapan di rumahnya, sambung AKBP Raphael, kedua pasutri itu sempat mau melarikan diri.

Akan tetapi, usaha keduanya gagal karena petugas sudah siap siaga.

“Dari dalam rumahnya kita temukan tas/dompet berisi barang bukti narkoba sebanyak 3 ons, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 38 juta diduga uang hasil penjualan sabu,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini Sat Res Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan serta proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang merupakan bandar narkoba di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Denai.

“Kita sudah lakukan test urine, keduanya positif menggunakan narkoba. Pasutri ini bandarnya di kampung itu,” jelasnya.

Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu P Hutagaol mengatakan oknum anggota Polri itu bernama Aiptu PE Tarigan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved