Terinspirasi Bom Surabaya, Terdakwa Bintang Pasang Bom Rakitan di Transmart
Saat dibacakan dakwaan, terdakwa Bintang nampak tenang dan terlihat gelisah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart Lampung, Selasa, 15 Mei 2018 lalu, menjalani sidang perdana di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Sidang yang digelar pada Rabu pagi, 5 September 2018, berbeda dengan sidang yang biasa digelar.
Pantauan Tribun Lampung, saat sidang berlangsung Bintang Andromeda dikawal oleh puluhan anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjangnya.
Tak hanya itu. Untuk berjaga-jaga, anggota Brimob menurunkan satu mobil rantis (kendaraan taktis) Barracuda 4x4 lapis baja. Tampak juga mobil penjinak bom terparkir di halaman pengadilan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansur Bustami, jaksa penuntut umum (JPU) Andri Kurniawan membacakan dakwaan terhadap Bintang Andromeda.
Disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat secara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Baca: Tersangka Teror Bom di Mal Transmart Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Adapun perbuatan terdakwa yakni sebagai berikut. Pada hari Minggu 13 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berada di rumahnya di Jalan KUPT Dikdisbudpar Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya. Terinspirasi dengan kejadian tersebut, terdakwa membuka kanal Youtube mencari teknik pembuatan bom," ungkap JPU dalam persidangan.
Setelah mendapat video pembuatan bom, kata JPU, pada hari Selasa, 15 Mei 2018, sekitar pukul 6.00 WIB, bertempat di kamar kos-kosan sang pacar Lady Novelty, Jalan Nusantara VI Labuhan Ratu, terdakwa merakit bom.
"Saat merakit bom, pacarnya tidak di lokasi. Kemudian terdakwa merakit bom dengan dua botol minuman, tiga petasan, dan lima buah paku," tutur JPU.
Kata JPU, setelah bom rakitan jadi, terdakwa kemudian meninggalkan kos-kosan dan pergi kerja di BFI Finance Lampung untuk mendengarkan breafing.
"Sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa membawa bom rakitan tersebut ke kantor. Setelah briefing, terdakwa mengunakan sepeda motor miliknya bernopol BE 8083 UH menuju MBK. Rencananya, terdakwa hendak meletakkan bom rakitan di Bioskop XXI. Namun, karena masih tutup, ia ke basement. Namun, di sana banyak orang dan CCTV. Maka terdakwa mengurungkan niatnya," jelas JPU.
Tak cukup di situ, JPU mengatakan, terdakwa kemudian pergi menuju ke mall Transmart sekitar pukul 10.00 WIB untuk meletakkan bom rakitannya.

"Terdakwa langsung menuju ke lantai atas di CGV dan langsung ke toilet pria, kemudian meletakkan bom di toilet paling tengah. Kemudian dia pergi ke rumah keluarganya di Jalan Mayjen Sutiyoso Kota Baru, Tanjungkarang. Di sini terdakwa mengaku ingin membuat heboh dan viral di sosial media," sebut JPU.
Lanjut JPU, sekitar pukul 11.00 WIB, Mas Ronifajri melihat bom rakitan yang diletakkan oleh terdakwa, maka oleh saksi pertama dilaporkan ke saksi kedua Heliza Noviana untuk kemudian diteruskan ke security Arif baru dilaporkan ke pihak polisi.