Bawaslu Inventarisasi 37 Titik Pemasangan APK di Bandar Lampung

Dari hasil inventarisir Bawaslu Lampung ada 37 titik spanduk dan baliho alat peraga kampanye bertebaran di Kota Bandar Lampung.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
tribun lampung/anung bayuardi
Ilustrasi - alat peraga kampanye 

 Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Bawaslu Lampung meminta Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung  segera menertibkan alat peraga kampanye yang mulai bertebaraan  di wilayah Kota Bandar Lampung.

Menurut Ketua Bawaslu Lampung Candrawansyah, dari hasil inventarisasi Bawaslu Lampung ada  37 titik  spanduk  dan baliho alat  peraga kampanye  bertebaran di Kota Bandar Lampung, yang  sebagian besar merupakan APK dari bacaleg.

Baca: Jangan Tertipu, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong

“Inventarisir kami itu ada 37 titik  baliho, spanduk maupun banner dari bacaleg yang terpasang di   Jalan Gatot Subroto, Jalan Raden Intan, Kartini, Jalan Imam Bonjol, Ryacudu, Rajabasa, Jalan dr Susilo, Untung Suropati, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Candrawansyah, Kamis (6/9/2018).

Baca: Kapolda Lampung Purwadi Silaturahmi ke Kantor Tribun Lampung

Dikatakannya  berdasarkan pantauannya di lapangan tersebut, baliho di wilayah Kota Bandar Lampung  sudah melanggar aturan karena menampilkan nomor urut serta lambang parpol.

Dan  masuk kategori kampanye di luar jadwal karena melanggar Peraturan KPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dan pasal 276 UU nomor 7 tahun 2017.

Baca: Perkenalan Ahok dan Calon Istri: Dia Bilang Aku Mau Cari Istri Nih, Mungkin Pas Lewat Itu Orang

"Ketika ada nomor partai dan lambang parpol, itu tidak boleh, karena itu sudah kampanye, dan harus diturunkan. Makanya kami minta Badan Pol PP Kota untuk melakukan penertiban,” tegasnya

Apalagi kata dia  Bawaslu sudah melayangkan surat kepada Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung tertanggal 27 Agustus 2018  meminta penertiban APK milik partai politik, calon presiden dan wakil presiden, maupun APK  bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung.

Dia menambahkan,  masa kampanye  Pemilu 2019 masih lama, karena baru akan dimulai  pada 23  September sampai 13 April 2019.

Dan, alat peraga kampanye (APK) serta tempat pemasangannya akan ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Sementara  Kabid Tibum  Badan Pol PP Kota Bandar Lampung  Jan Roma mengatakan terkait penertiban APK pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung, karena yang memiliki wewenang tersebut adalah Bawaslu.

“Kita segera koordinasi dulu, dengan waslu, karena kami ini sifatnya hanya membantu, dan wewenang itu ada di Bawaslu, bukan di kami,”  kata Jan Roma, Kamis (6/9/2018).

Dia  menambahkan, pihaknya siap kapapun jika memang ada permintaan dari Bawaslu.

Dan ia mengakui memang saat ini sudah banyak APK yang bertebaran di wilayah Bandar Lampung, namun untuk APK yang sifatnya permanen dan dipasang di tempat yang tinggi maka harus minta bantuan dinas PU dan CV Devis.

“Kalau yang dijalan –jalan bisa saja kita tertibkan, kapan pun kami siap, kalau ada permintaan Bawaslu, tapi kalau APK yang permanen di bilboard atau di tempat yang tinggi itu harus pakai alat PU atau dari CV devis. Dan ini juga harus koordinasi dengan kesbangpol juga,” tegasnya. (rri)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved