Public Service

Penyakit Berat Tidak Ditanggung BPJS 100 Persen?

Apakah benar BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya kesehatan 100 persen untuk beberapa penyakit tergolong berat?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sedang melayani peserta JKN-KIS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUN

Baca: Tertibkan Parkir Liar di Depan Ramayana dan Jalan Pemuda

G - KEPADA Yth BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Apakah benar BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya kesehatan 100 persen untuk beberapa penyakit tergolong berat? Jika iya, mohon dijelaskan penyakit apa saja dan ditanggung berapa persenkah penyakit-penyakit berat tersebut?

Baca: Orang Gila Duduk-duduk di Trotoar Bawah Masjid Al-Furqon Ganggu Keindahan Kota

Pengirim: +6285292324xxx

Masih Tetap Menjamin

Baca: Status Kepersertaan BPJS Kesehatan Setelah Karyawan Resign

KAMI tegaskan bahwa hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih tetap menjamin biaya delapan penyakit katastropik, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Jadi masyarakat tak perlu khawatir, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka akan dijamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cab. Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved