Daftar Gaji Pertama hingga Tunjangan yang Didapat CPNS 2018

Daftar Gaji Pertama Hingga Tunjangan yang Didapat CPNS 2018, Ada yang Beda dengan Sebelumnya

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berapa gaji yang bakal kamu terima jika lulus  seleksi CPNS 2018 dan jadi PNS?

Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.

Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

Baca: Tahu Nggak Sih Kalau Instagram Sekarang Menambah 6 Efek Superzoom Baru Lho! Sudah Coba?

1. JPT-I : Rp 39,3 juta

2. JPT-II : Rp 37,4 juta

3. JPT-III : Rp 35,7 juta

4. JPT-IV : Rp 34 juta

5. JPT-V : Rp 32 juta

6. JPT-VI : Rp 30,8 juta

7. JPT-VII : Rp 29,3 juta

8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta

9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

 


Syarat CPNS 2018

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta

Baca: Dikabarkan Putrinya Akan Nikah dengan Ahok, Ayah Bripda Puput Buka Suara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved