Berita Pringsewu
VIDEO - Mencuri di Ponpes, Duo Mertua-Menantu Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Heriyanto alias Heri Kucing (38), warga Queen Artha, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, dijebloskan ke sel tahanan.
Ia diduga melakukan pencurian di pondok pesantren di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Kepala Polres Tanggamus AKBP I Made Rasma, didampingi Kapolsek Pringsewu Komisaris Eko Nugroho, mengungkapkan, pelaku merupakan anggota kelompok yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cilegon.
"Pelakunya ditangkap berkat kerja sama Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu, serta Polres Cilegon," ujar Kapolres di Polsek Pringsewu, Senin, 10 September 2018.
Baca: Pencuri Gasak 2 Motor dalam Semalam
Baca: Pria Ini Gasak Ponsel dan Uang Saat Pasien Sedang Tidur
Dalam aksinya, Heri berperan sebagai pemetik atau pelaku pencurian.
Sementara pelaku lain yang merupakan menantunya, Anif Januardi (25), warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, bertugas menjual barang curian.
Anif juga berperan menghilangkan mobil Avanza warna putih.
Kapolres mengungkapkan, tersangka tidak hanya mencuri di pondok pesantren Kelurahan Pringsewu Selatan, melainkan juga di rumah sakit di Kelurahan Pringsewu Timur.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku, dua handphone, tiga kotak handphone, uang Rp 1,2 juta dan satu potong celana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)