Berita Pesawaran

Simpan 14 Paket Sabu, Buruh di Tegineneng Diciduk Polres Pesawaran

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dan satu buah dompet.

Istimewa
Roni Salam (tengah) diamankan di Polres Pesawaran karena memiliki 14 paket sabu, Selasa, 11 September 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEGINENENG - Seorang buruh diciduk petugas Polres Pesawaran, Selasa, 11 September 2018.  

Pria bernama Roni Salam (37), warga Desa Gedung Gumanti, RT/RW 009/003 Kecamatan Tegineneng, Pesawaran ini diduga sebagai seorang bandar sabu.

"Pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.

Baca: Polsek Panjang Pergoki Pembeli dan Penjual Sedang Transaksi Sabu

Baca: Sehari, Polres Pesawaran Gulung 2 Tersangka Sabu

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dan satu buah dompet.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved