Berita Bandar Lampung
Dishub: Penegakan Hukum Terminal Bayangan Jadi Ranah Kepolisian
Penegakan hukum (law enforcement) terkait persoalan terminal bayangan yang masih aktif hingga saat ini tentunya menjadi ranah pihak kepolisian.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menilai bahwa persoalan masih aktifnya terminal bayangan karena ketidaktegasan terkait dengan penegakan hukum (law enforcement).
Pasalnya, penegakan hukum (law enforcement) terkait persoalan terminal bayangan yang masih aktif hingga saat ini tentunya menjadi ranah pihak kepolisian.
Baca: Bahaya Mengintai, Sekolah di Pringsewu Minim Zebra Cross
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Minto Raharjo, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Selasa (11/9).
Baca: Dicuci Setiap Tahun, Keris Pusaka Kabul Pernah Ditawar Rp 200 Juta
"Itu sudah ada rambunya dan juga pos polisi. Itu kan penegakan hukum di jalan bukan di terminal. Itu ranah polisi bukan perhubungan, sehingga harus dapat dibedakan," ungkap Minto.
Menurutnya, pelanggaran hukum yang berwenang melakukan penanganan adalah polisi dan seharusnya memberikan sanksi.
"Namanya terminal bayangan itu kewenangan polisi sebagai penegak hukum. Kalau bicara trayek dan di dalam terminal benar dishub, kalau di luar terminal tentu polisi," tuturnya.
Ia menyatakan tentu harus dapat memilah undang-undang yang dipakai ranahnya apa. Misal ini ranah law enforcement, management transport, atau manajemen rekayasa lalu lintas.
"Kalau ranah penegakan hukum, sudah pasang rambu ternyata bandel dilanggar siapa yang menegakan peraturan itu. Jadi, mengkaji permasalahan dari ranahnya itu dan persoalannya dimana dulu," tandasnya. (eka)