Mantan Suami Tamara Bleszynski Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek

Mantan Suami Tamara Bleszynski Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek

Editor: taryono
kompas.com
KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil mantan suami artis Tamara Bleszynski, Teuku Rafly Pasya terkait kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 hingga 2010.

Teuku rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka PT. Tuah Sejati.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT TS (Tuah Sejati),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Baca: Gading Marten Unggah Foto Mesranya di Hari Perayaan 5 Tahun Pernikahan

Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.

Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Baca: Gubernur Edy Rahmayadi Usir Emak-emak Pendemo Gara-gara Disela Omongannya

Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved