Public Service

Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Sanksi apa sajakah yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ket.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUN LAMPUNG/OKTA KUSUMA JATHA
Ilustrai - BPJS Ketenagakerjaan melakukan berbagai inovasi untuk terus menambah jumlah anggotanya, Selasa (29/11/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung. Sanksi apa sajakah yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ket. Terimakasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281269554xxx

Baca: Penyebab Terganggunya Pertumbuhan Tinggi Badan

Akan Dikenakan Sanksi Administratif

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Sebelumnya kami jelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 19 ayat 1 & 2 dimana disebutkan bahwa Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Baca: Titip Kearifan Lokal ke Kapolda Baru, Ike Edwin Minta Purwadi Biasakan Salam Tapik Pun

Jadi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP 86 tahun 2013 Pasal 9 ayat (1) yaitu sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:

a. Perizinan terkait usaha;
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. Izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasal 9 ayat (2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:

a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. sertifikat tanah;
d. paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).‬

AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved