Public Service
Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Sanksi apa sajakah yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ket.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung. Sanksi apa sajakah yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ket. Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281269554xxx
Baca: Penyebab Terganggunya Pertumbuhan Tinggi Badan
Akan Dikenakan Sanksi Administratif
TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Sebelumnya kami jelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 19 ayat 1 & 2 dimana disebutkan bahwa Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Baca: Titip Kearifan Lokal ke Kapolda Baru, Ike Edwin Minta Purwadi Biasakan Salam Tapik Pun
Jadi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP 86 tahun 2013 Pasal 9 ayat (1) yaitu sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a. Perizinan terkait usaha;
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. Izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasal 9 ayat (2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. sertifikat tanah;
d. paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung